Quantcast
Channel: GoBaitullah.com: Info Seputar Haji dan Umrah
Viewing all articles
Browse latest Browse all 25

4 Travel Umroh Bermasalah yang Dibekukan Izinnya!

$
0
0
daftar-travel-umroh-bermasalah
Gobaitullah.com | Umrah adalah ibadah ke tanah suci yang banyak dilakukan umat Muslim sepanjang tahun. Artinya umroh bisa dilakukan kapan saja menyesuaikan keinginan.

Saat ini jamaah dapat beribadah secara mandiri maupun menggunakan layanan travel. Pastinya tidak sedikit orang mempertimbangkan layanan travel tersebut untuk membantu. Terutama supaya persiapan atau kebutuhan mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

Setiap layanan travel tentunya memiliki harga atau paket yang bervariasi. Pastinya setiap paket memiliki kelebihan dan kekurang tersendiri. Harga paket yang ditawarkan tergantung dengan fasilitas yang ditawarkan.

Untuk memenuhi kebutuhan para calon jamaah ada banyak jasa trave umroh yang bisa dipilih. Tapi jangan sembarangan menggunakan jasa travel umroh ini, karena ada beberapa perusahaan yang izin operasinya bermasalah. Bahkan mengalami pembekuan sementara dari pemerintah Republik Indonesia.

4 Travel Umroh Mengalami Pembekuan Sementara

Kementerian Agama Indonesia telah resmi memberhentikan beberapa jasa travel umroh. Kegiatan perizinan pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini diberhentikan sementara. Berikut ini daftar 4 PPIU yang dibekukan sementara izin operasionalnya.

1. PT. Arafah Medina Jaya

Kehadiran PT. Arafah Medina Jaya dulunya membantu calon jamaah pergi ke tanah suci. Sayangnya karena beberapa masalah menyebabkan perusahaan yang satu ini terkena sanksi pembekuan izin. Calon jamaa bisa melihat Keputusan Menag No. 476 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut terdapat informasi mengenai alasan kenapa PT. Arafah Medina Jaya dibekukan. Termasuk dengan pelanggaran sampai batas waktu pembekuan.

2. PT. Arofah Mina

Saat ini PT. Arofah Mina tidak dapat menjalankan usahanya karena menjadi salah satu jasa penyelenggara umroh yang mendapatkan sanksi pembekuan izin. Telah tercatatkan dalam Keputusan Menag No. 474 2023 perihal sanksi untuk PT. Arofah Mina.

3. PT. Mubina Fifa Mandiri

Penghentian sementara atau pembekuan izin juga dialami PT. Mubina Fifa Mandiri. Artinya pelayanan atau penerimaan pendaftaran jamaah telah terhenti. Sanksi untuk PT. Mubina Fifa Mandiri tertuang dalam Keputusan Menag RI No. 475 Tahun 2023.

4. PT. Amana Berkah Mandiri

Penghentian PT. Amana Berkah Mandiri tentunya sudah dilakukan langsung dari Kemenag RI. Bahkan berdasarkan dari Keputusan Menteri Agama No. 473 Tahun 2023. Artinya tidak dapat melaksanakan aktivitas pelayanan seperti biasa.

Sanksi Pembekuan Penyelenggara Ibadah Umrah

Masalah yang ditemukan pada keempat PPIU diatas banyak kesamaan. Contohnya tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah dalam 3x24 jam. Terjadi pada PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri dan PT. Amana Berkah Mandiri.

Hal ini bahkan dijelaskan langsung setelah pengawasan, pemantauan dan permintaan. Kegagalan tersebut tentu menyebabkan ketiganya dianggap gagal. Apalagi tidak bisa melaksanakan tanggung jawab seperti yang dijanjikan.

Sementara itu untuk PT. Arafah Medina Jaya juga mengalami pelanggaran mirip. Tidak lain gagal memberangkatkan dan memulangkan jamaah melebihi 1x24 jam. Karena kegagalan keempat PPIU tersebut kemudian diberikan sanksi hukuman.

Untuk sanksi administratif yang diberikan yakni mulai dari 6 bulan-1 tahun. Kerugian dari para jamaah yang ditimbulkan menyebabkan pembekuan sementara diberlakukan. Artinya tidak mampu melaksanakan aktivitas seperti normal.

Keempatnya tidak akan menerima pendaftaran jamaah umrah baru. Bahkan tidak bisa melakukan pemberangkatan jamaah umrah maupun melakukan penjadwalan. Selain itu harus segera mengembalikan biaya setelah adanya pembatalan.

Pemerintah mewajibkan para jasa PPIU supaya harus bekerja profesional saat mengemban tugasnya. Termasuk mematuhi regulasi dan mengutamakan pelayanan. Untuk jamaah juga harus mengikuti Program Lima Pasti Umrah agar menghindari penipuan.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 25

Latest Images

Trending Articles